ekonomi

Teman Bus Trans Mamminasata Makassar Mulai Berbayar, Tarifnya Rp4.600 Wajib Bayar Pakai QRIS

Rabu, 2 November 2022 | 20:23 WIB
Teman Bus Trans Mamminasata (Dokumen Humas Pemprov Sulsel)

SulselNetwork.com — Uji coba Teman Bus Mamminasata yang telah dimulai pada awal 2022 akhirnya telah selesai, sehingga tarif berbayar untuk semua rute resmi berlaku mulai hari ini.

Armada Teman Bus Trans Mamminasata untuk semua rute mulai berbayar per 31 Oktober 2022. Bagi pengguna Teman Bus Trans Mamminasata kini dikenakan tarif Rp4.600 per orang.

Ketentuan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 138/PMK.02 tahun 2022 bahwa sejak 31 Oktober 2022 seluruh layanan teman bus di 10 kota harus berbayar dengan tarif masing-masing kota itu berbeda. Dasar harga disesuaikan dari hasil kajian kemampuan dan kemauan membayar masyarakat.

"Tarif untuk di Mamminasata sebesar Rp4.600 rupiah, untuk semua rute dan tidak terhitung jarak," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Trans Mamminasata Andi Nur Diyana.

Baca Juga: Gubernur Resmikan Pengoperasian Listrik 24 Jam di Pulau Lae-Lae, Ekonomi Warga Semakin Menggeliat

Saat ini Teman Bus Trans Mamminasata hanya menggunakan sistem pembayaran nontunai menggunakan QRIS. Caranya, penumpang melakukan scan QR Code yang ada di pintu masuk Teman Bus menggunakan aplikasi e-wallet atau M-Banking yang telah terdaftar QRIS di Bank Indonesia.

Tetapi bagi penumpang kategori pelajar, lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas dikenakan Rp 0 atau gratis. Ketiga kategori tersebut mendapat subsidi dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 tahun 2022.

"Tetapi untuk saat ini ada tiga katagori yang nol rupiah, yaitu pelajar, lansia dan penyandang disabilitas," tambahnya.

Ada beberapa ketentuan bagi ketiga kategori penumpang Teman Bus untuk mendapatkan tarif nol rupiah. Berikut ketentuannya:

Baca Juga: Inilah Daftar Produk Kebutuhan Anak Paling Laris di Tokopedia Selama Kuartal III 2022

1. Masuk dalam kategori pelajar yakni siswa/i SMA sederajat, SMP Sederajat, dan SD ke bawah.

2. Bagi pelajar dibuktikan dengan menggunakan seragam atau memperlihatkan kartu siswa.

3. Kategori lansia yang dimaksud adalah yang berumur di atas 60 tahun dan dibuktikan dengan KTP.

Halaman:

Tags

Terkini