BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Tahun 2023, Ini Penjelasan Kementrian Ketenagakerjaan

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Senin, 30 Januari 2023 | 04:45 WIB
Kepastian Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 (Pixabay)
Kepastian Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 (Pixabay)

SulselNetwork.com -- Dampak kenaikan BBM pada September 2022, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 telah diberikan kepada pekerja di bawah gaji Rp3,5 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap mencairkan bansos di 2023 meski PPKM dicabut. Maka dari banyak yang berharap BLT subsidi gaji tahun ini kembali cair.

Kementerian Ketenagakerjaan pun menjelaskan mengenai BLT subsidi gaji 2023. Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa belum ada arahan BLT subsidi gaji 2023 akan diberikan.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 30 Januari 2023: Krishna Tiba di Panchali, Kebijakan Tak Terbatas Krishna

"Minaker mau tegaskan kembali, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Twitter resminya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, pada pencairan BLT subsidi gaji 2022 dicairkan melalui rekening bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero). Pada 2022, BLT subsidi gaji telah diterima 12.111.906 pekerja atau buruh.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima BLT subsidi gaji. Berikut ini syaratnya jika mengacu aturan 2022:

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Usai Panggil Surya Paloh ke Istana: Mau Tahu Saja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X