Cara Cairkan BPNT di Kantor Pos yang Berakhir 20 Desember 2022, Siapkan 5 Berkas Ini

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 04:58 WIB
Peserta penerima BLT DD Desa Branti Raya (Rahmat hidayat)
Peserta penerima BLT DD Desa Branti Raya (Rahmat hidayat)

SulselNetwork.com -- Simak cara mencairkan BPNT di Kantor Pos pada Desember 2022. Sebaiknya Anda menyiapkan 5 berkas penting ini, agar Anda mudah mengambil dana bansos Rp200 ribu.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat miskin dengan besaran Rp200 ribu masih cair di Kantor Pos pada Desember 2022.

Bagi masyarakat yang menerima BPNT cair pada Desember 2022, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana bantuan Rp200 ribu tersebut dengan menyertakan bukti pendukung sah.

Untuk tahu apakah nama Anda masuk sebagai penerima BPNT 2022, bisa dengan cek melalui laman resmi Kemensos, yakni situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Wajib Tahu! Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Batas Sampai 20 Desember 2022

Berikut cara cek nama penerima BPNT 2022.

- Login cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau PC.

- Pertama-tama, masukkan data wilayah tempat tinggal masyarakat yang mencakup Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.

- Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos

- Terakhir, lakukan verifikasi kode captcha dengan cara memasukkan kode verifikasi berupa delapan huruf kecil (dipisahkan spasi).

- Apabila kode verifikasi kurang jelas, klik ikon 'refresh' untuk mendapatkan kode baru.

- Pastikan kembali seluruh data telah diisi dengan benar dan sesuai, kemudian klik 'CARI DATA'.

- Tunggu beberapa saat, sistem akan segera menampilkan informasi berupa: nama lengkap penerima BPNT, usia, status penyaluran BPNT, dan status keterangan peserta BPNT 2022

Jika Anda mendapatkan notifikasi tersebut, maka bisa segera mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan BPNT 2022 sebesar Rp200 ribu dengan membawa 5 data yang akan digunakan saat pencairan, yakni berupa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X