SulselNetwork.com -- Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. SYL telah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023).
SYL menyebut ada laporan yang dibuat masyarakat terkait kasus dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023. Namun, ia tak menjelaskan detail soal kasus dugaan pemerasan itu.
"Jadi dumas 12 Agustus 2023 yang terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan adanya hal-hal yang berkait dengan terjadi pemerasan dan lain sebagainya," ujar Syahrul di di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Syahrul mengaku diperiksa sekitar 3 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia berujar telah menyampaikan apa yang diketahui kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Pria Lansia Dikabarkan Menghilang Usai Jalani Ritual 'Berhaji' di Gunung Bawakaraeng Gowa
"Oleh karena itu semua yang ditanyakan terhadap dumas 12 Agustus 2023 itu saya sudah sampaikan seterang-terangnya sepahaman saya dan apa yang saya ketahui tentang itu," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Syahrul terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Firli mengklaim tak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang. Ia mengaku hanya memiliki satu ajudan bernama Kevin. Ia
"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu," ujarnya.
Firli mengakui mengenal Syahrul. Namun, pensiunan Polri bintang tiga itu menyebut tak pernah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya enggan mengungkap sosok yang membuat laporan dugaan pemerasan tersebut dengan dalih demi menjaga kerahasiaan pelapor.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan pada 15 Agustus 2023.
"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ucap Ade.
Artikel Terkait
Sinopsis HAI ALBELAA 3 Oktober Episode 9 di ANTV: Gara-gara Video Viral, Kanha Menikahi Sayuri Menikah
Sinopsis BHAGYA LAKSHMI Episode 107 di ANTV: Rishi Dalam Bahaya, Hidup Lakshmi Dipertaruhkan
Sinopsis Episode Terakhir IMLIE di ANTV: Imlie Mematuhi Perintah Mohan untuk Selamatkan Keluarganya
Sinopsis Series India KARN SANGINI di ANTV dari Awal-Akhir: Perjalanan Cinta Tak Terlupakan Karna dan Uruvi
Wali Kota Kecewa dengan Pemadaman Listrik di Makassar, Danny Pomanto: Sudah Seperti Jaman Batu