Telusuri Aset Hasil TPPU, KPK Periksa Adik Kandung Eks Mentan SYL

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 14 Juni 2024 | 13:11 WIB
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

SulselNetwork.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hari ini, penyidik KPK memeriksa adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Dia diperiksa soal kepemilikan aset-aset milik SYL.

"Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

Namun Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal aset-aset apa saja yang diduga milik SYL namun mengatasnamakan keluarga yang bersangkutan.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Korupsi Eks Mentan SYL, Hari Ini Bendum Nasdem hingga Mertua Menpora Jadi Saksi

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Kamis (16/5), menggeledah rumah Andi Tenri Angka yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang disidik oleh KPK.

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL, sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tim penyidik KPK, dalam beberapa waktu terakhir, sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Dibeli Pakai Uang Hasil Pemerasan di Kementan, Rumah Milik Anak Buah SYL di Parepare Disita KPK

KPK pada hari Rabu (15/5) menyita satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.

Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uang-nya dari Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Pada hari Senin (20/5) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Duit Korupsi SYL Diduga Mengalir ke Parpol, Koordinator TPDI Sebut Ada Peluang Partai Nasdem Jadi Tersangka

Adapun SYL kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X