Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Rabu, 11 Desember 2024 | 15:04 WIB
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. (Dok. Media Sosial) (IST)
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. (Dok. Media Sosial) (IST)

SulselNetwork.com -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap wanita berinisial AG, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan sidang perkara pencabulan anak mantan pejabat Eselon III Kemenkeu, Rafael Alun.

"Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Djuyamto menuturkan sidang perkara pencabulan Mario terhadap AG digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembusuran 2 Karyawan Kafe di Makassar

Pejabat Humas PN Jaksel itu menyebut agenda persidangan ini melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB," tegasnya.

Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya Sendiri

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada 3 Juli 2023 lalu.

Selama proses hukum tersebut, kepolisian menaikkan status kasus pencabulan Mario dari penyelidikan ke penyidikan.

Duduk perkara kasus pencabulan Mario bermula ketika AG masih berstatus sebagai pacarnya.

Pada Mei 2023 lalu, AG melaporkan Mario dengan tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual saat keduanya masih berpacaran.

Baca Juga: Pj Gubernur Prof Zudan Tetapkan UMP Sulsel Tahun 2025 Naik Jadi Rp Rp3.657.527

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X