Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Jumat, 17 Januari 2025 | 13:14 WIB
Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polis (fahutan.ipb.ac.id)
Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polis (fahutan.ipb.ac.id)

Baca Juga: Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom

Jawabannya dianggap tak etis dan menjadi alasan untuk pelaporannya ke kepolisian.

“Tidak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata pihak kuasa hukum dari Andi Kusuma yang diwakili oleh AK Law Firm saat siaran pers dengan media pada Selasa, 7 Januari 2025.

Tim kuasa hukum juga mengatakan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat hingga angka besar muncul sampai Rp271 T.

Karena perhitungannya itu membuat banyak kerugian untuk masyarakat di daerah Bangka Belitung.

“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga: Momen Pilu Makan Bergizi Gratis di SD, Siswa Ini Menangis Tersedu hingga Siswi yang Ingat Ibunya ‘Mengepel di Rumah Orang’

Pihak Kejagung Ikut Buka Suara

Mengenai pelaporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo ini, pihak Kejagung mengatakan kalau Guru Besar IPB itu memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

Menurut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung kepada media pada Jumat, 10 Januari 2025, semua pihak harus patuh pada asas yang berlaku.

“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Harli.

“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” imbuhnya.

“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” pungkas Harli.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X