Hadapi Kasus Vadel, Bintang Badjideh Mengaku Lelah dan Akan Lakukan Upaya Ini

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Senin, 17 Februari 2025 | 07:10 WIB
Bintang Badjideh dan Vadel Badjideh saat unggah konten dance di Instagram. (tangkapan layar instagram.com/bintangbadjideh)
Bintang Badjideh dan Vadel Badjideh saat unggah konten dance di Instagram. (tangkapan layar instagram.com/bintangbadjideh)

SULSEL NETWORK-- Vadel Badjideh, kekasih Lolly resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus asusila.

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Laura Meizani alias Lolly.

“Kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly,” kata Razman dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu 16 Februari 2025.

Bukti tersebut didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru Lolly.

Baca Juga: Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Sedang Jalani Proses Adopsi Lolly, Nikita Mirzani: Ambil, yang Mau Ambil

Dalam keterangannya, Lolly mengaku hamil pada 9 Mei 2024. Namun, Razman menilai pernyataan ini janggal karena Lolly baru tiba di Indonesia pada bulan Maret.

Menurutnya, kehamilan tidak mungkin membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan.

“Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret. Nggak mungkin perutnya membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan. Kehamilan biasanya baru membesar jika sudah berusia 4 bulan,” jelas Razman.

Vadel Badjideh Bantah Tuduhan

Dalam kesempatan yang sama, Vadel bersumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan intim maupun memaksa Lolly untuk melakukan aborsi.

“Saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut,” ujar Vadel.

Baca Juga: Bandingkan Cara Didiknya pada Lolly yang Persis dengan Masa Kecilnya Sendiri, Nikita Mirzani: Dipikirnya Saya Orang Tua yang Kejam

Saat ini, Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Polisi menahan Vadel selama 20 hari sejak Kamis, 13 Februari 2025.

“Ya untuk sementara ini kita sudah menetapkan penahanan ya sudah diterbitkan 20 hari ke depan,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Dugaan Relasi Kuasa dan Tipu Muslihat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X