Sampaikan Kerugian Hampir 1 Kuadriliun karena Korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung juga Ungkap Ada Kemungkinan Ahok Dipanggil

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 28 Februari 2025 | 09:51 WIB
Ahok Saat Masih Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina.  (instagram.com/basukibtp)
Ahok Saat Masih Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina. (instagram.com/basukibtp)

SULSEL NETWORK - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.

Namun, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat skema korupsi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.

Baca Juga: Heboh Skandal Mega Korupsi Rp193 Triliun, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.

Kerugian Bisa Tembus Rp968,5 Triliun

Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi bahwa kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun. 

Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, karena ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Baca Juga: Komitmen Terapkan Bisnis Ramah Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Raih 2 PROPER Emas dan 3 PROPER Hijau dari KLHK

Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi. 

Berikut adalah rincian kerugian yang tercatat pada 2023:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp35 triliun
  • Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp2,7 triliun
  • Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp9 triliun
  • Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp126 triliun
  • Kerugian Pemberian Subsidi – Rp21 triliun

Menurut Harli, total kerugian juga bisa dipengaruhi oleh kualitas BBM yang didistribusikan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X