Bayar Uang Jaminan ke Pengadilan Negeri Makassar, Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 10 April 2025 | 07:21 WIB
Mira Hayati Terjerat Kasus Kosmetik Bermerkuri, Tampil Berbeda di Pengadilan
Mira Hayati Terjerat Kasus Kosmetik Bermerkuri, Tampil Berbeda di Pengadilan

Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X