Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Artikel Terkait
Tampang 3 Tersangka Skincare Saat Penyerahan dari Penyidik Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel, Pakai Rompi dan Tangan Terbogol
Telisik Kasus Nikita Mirzani yang Kini Jadi Tersangka, Ada Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp5 Miliar