Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan tersangka telah Annar Sampetoding dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Tersangka Annar Sampetoding ditahan selama 20 hari mulai di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. Dijadwalkan minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," sebut Muh Ihsan.
Artikel Terkait
Profil dan Harta Prof Hamdan, Seorang Rektor dan Sosok Penting di Balik Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Perpus Kampus UIN Alauddin
Cara Tersangka Bawa Masuk Mesin Cetak Uang Palsu ke UIN Alauddin, Sempat Dicegat Satpam
Bank Indonesia Temukan Uang Palsu Saat Sosialisasi Cek Keaslian Uang Rupiah di Pasar Gowa dan Makassar
Kena Hujat Netizen! Demi Viral Cowok Ini Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu di ATM BRI