“Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah secara resmi di website Baznas Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami.” tulis Achmad Faisal dalam rilis.
Ia menilai tuduhan TY hanya berdasarkan asumsi pribadi yang digiring menjadi seolah-olah kasus korupsi.
Sebagai lembaga resmi, laporan keuangan Baznas Jabar juga telah melalui audit dari akuntan publik independen dan audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Kemenag).
Audit oleh Irjen Kemenag dilakukan pada 10–15 Juni 2024 dan hasilnya terbit pada 8 Oktober 2024 melalui surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024.
Dengan sejumlah hasil audit, Baznas Jawa Barat menyatakan bahwa tudingan yang dialamatkan TY tidak memiliki dasar dan tidak terbukti.
Artikel Terkait
Eks Mendag Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: KUHP Tak Bisa Hukum Orang Kalau Aturannya Tak Ada
Soal Usulan KPK Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Istana Beri Isyarat Menyetujui
Bersih-bersih Kementerian PKP, Oknum Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel Terkait Korupsi Rp.1,11 Miliar