Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 3 Juli 2025 | 07:26 WIB
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.  (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

SULSEL NETWORK- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak langkah signifikan dalam pengusutan kasus mega korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kali ini, uang tunai senilai Rp1,37 triliun disita dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Penyitaan dilakukan setelah enam perusahaan terdakwa dalam perkara ini menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

PT Musim Mas tercatat menyetorkan sebesar Rp1,18 triliun, sementara lima anak perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan Rp186 miliar.

“Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga: Update Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO: Tersangka Baru di PT Wilmar Diduga Beri Arif Nuryanta Rp60 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita dana tunai senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group.

Itu artinya, total nilai sitaan sementara telah mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Menariknya, dana sitaan itu kini menjadi bagian dari memori kasasi Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

Putusan itu mencantumkan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tindakan mereka tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

Baca Juga: Daftar 11 Tersangka Kasus Uang Rupiah Palsu Diserahkan ke JPU, Terbagi 3 Klaster Peranan

Artinya, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik primer maupun subsider, dinyatakan gugur.

Namun demikian, Kejaksaan tetap menuntut pertanggungjawaban korporasi.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian Tuntutan Jaksa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X