Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 3 Juli 2025 | 07:26 WIB
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.  (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.

Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X