"Arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jabal Nur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
-
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda," tutup Soetarmi.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif dan Tegaskan Antikorupsi
Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat
Tunggu Surat dari KPK, Bobby Nasution Mengaku Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun