SULSEL NETWORK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil memenangkan banding terhadap dua kasus berbeda, yaitu kasus kosmetik ilegal dan obat pelangsing ilegal. Kemenangan ini berujung pada diperberatnya hukuman untuk dua terdakwa, yaitu Hj. Mira Hayati dan Agus Salim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Makassar telah mengabulkan permohonan banding JPU.
"Banding JPU diterima dan putusan banding memperberat pidana penjara yang dijatuhkan," jelasnya pada Sabtu (9/8/2025).
Mira Hayati, yang sebelumnya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, kini dihukum 4 tahun penjara. Sementara itu, Agus Salim, yang juga sebelumnya divonis 10 bulan, kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Putusan banding yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2025, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mira Hayati terbukti melakukan tindak pidana
"Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan Mutu" terkait kosmetik bermerkuri. Sedangkan Agus Salim terbukti melakukan tindak pidana serupa terkait peredaran obat pelangsing ilegal.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera ditahan.
"Vonis ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat," tambah Soetarmi.
Sebagai penutup, barang bukti dalam kedua kasus ini, seperti 200 pcs produk kosmetik merek Mirahayati Cosmetic dan ratusan botol obat pelangsing merek RG Raja Glow My Body Slim, ditetapkan untuk dimusnahkan.
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Ungkap Alasan Berhenti Review Skincare Abal-abal: Saya Nggak Ikut-ikutan Lagi
Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Mira Hayati Terpojok, Saksi dari BPOM Ungkap Pelanggaran Izin Edar dan Standar Mutu
Dua Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Kejati Sulsel Ajukan Banding