Menyoroti 5 Rekomendasi KPK untuk Atasi Rangkap Jabatan Menteri Pasca Putusan MK  

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 13:48 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.  (Dok. KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)

 

SULSEL NETWORK--Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perhatian publik. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan inefisiensi birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah secara tegas melarang rangkap jabatan bagi para wakil menteri. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa putusan ini dibuat agar wakil menteri bisa lebih fokus pada tugasnya.

Larangan ini mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN/swasta, dan memimpin organisasi yang didanai oleh APBN/APBD.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Anggota DPR dan Komisaris BUMN, Pengamat Sebut Merusak Sistem Ketatanegaraan

Meskipun MK telah mengeluarkan putusan, hingga kini belum ada kebijakan konkret dari pemerintah untuk menindaklanjutinya. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian dan mengeluarkan lima rekomendasi penting untuk mendorong reformasi tata kelola publik.

Berikut adalah lima rekomendasi KPK terkait putusan rangkap jabatan wakil menteri:

  1. Penyusunan Aturan Jelas: Mendorong pemerintah segera membuat Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan, dan sanksi terkait rangkap jabatan.

  2. Harmonisasi Regulasi: Menyarankan sinkronisasi aturan dengan undang-undang terkait lainnya, seperti UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU Administrasi Pemerintahan.

  3. Reformasi Gaji: Mengusulkan sistem gaji tunggal (single salary) untuk pejabat publik agar peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan dapat dihapuskan.

  4. Komite Independen: Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN dan lembaga publik untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki skema pensiun.

  5. Penyusunan SOP Investigasi: Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan yang sesuai dengan standar internasional (OECD) untuk dilaksanakan secara konsisten oleh Inspektorat dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik, mencegah korupsi, dan memastikan pejabat negara fokus pada tugas utamanya melayani masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X