SulselNetwork.com--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md buka suara mengenai pernyataan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.
Namun, RJ tetap diserahkan kepada keluarga korban David yang menerima atau tidak.
Mahfud mengaku tak sepakat dengan pernayataan Kejati DKI itu. Ia mengatakan bahwa pidana pada sebuah kasus tidak bisa sembarangan melakukan restorative justice (RJ).
“Ini berita yang salah ataukah Kejati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” cuitan Mahfud Md dalam akun Twitter-nya yang dilansir pada Sabtu (18/3/2023).
Ia mengatakan perilaku yang dilakukan oleh Mario Dandy itu sudah masuk dalam tindak pidana berat.
“Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” sambungnya.
Baca Juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Baru Soal UU ITE, Bakal Lama Hidup di Hotel Prodeo
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menutup peluang penyelesaian kasus penganiyaan terhadap David Ozora dengan jalur restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyampaikan upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh keluarga dan korban. Jika tidak, maka otomatis tak ada upaya restorative justice.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Artikel Terkait
Kakak AGH Buka-bukaan Soal Kasus David dan Mario Dandy
Polda Metro Jaya Tunda Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David, Penyebab Saksi Ini Berhalangan Hadir
Momen Anies Baswedan Diminta Ikuti Jejak Mahfud MD Oleh Ayahnya, Rajin Belajar dan Beribadah