hukum

Kabar Terbaru Soal Dugaan Korupsi Rp11 Miliar, Begini Bantahan Resmi Baznas Jawa Barat

Selasa, 3 Juni 2025 | 07:28 WIB
Baznas Jabar telah menyampaikan hasil audit terkait tuduhan dugaan korupsi senilai Rp11 miliar. (baznasjabar.org)

SULSEL NETWORK- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah keras tuduhan korupsi yang dilontarkan mantan pegawainya, Tri Yanto (TY).

Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh tudingan tidak terbukti, berdasarkan hasil audit dari berbagai lembaga resmi.

Tri Yanto sebelumnya menuduh terjadi penyimpangan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar pada tahun 2020.

Ia juga mengklaim ada penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar pada periode 2021–2023, serta dugaan korupsi terhadap dana hibah APBD Pemprov Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Peduli Lansia, LAZ Hadji Kalla Bersama Kemenag Sulsel dan Baznas Hadirkan Pemeriksaan Gratis di Kampung Zakat Pulau Lakkang  

Baznas Jabar mengungkapkan bahwa tuduhan itu telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Pemprov Jawa Barat melalui audit investigatif pada 4–28 Maret 2024.

Hasilnya menyatakan tidak ada penyelewengan seperti yang dituduhkan TY.

“Hasil Laporan Audit Inspektorat Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti,” demikian pernyataan resmi Baznas Jabar yang dirilis pada Senin 2 Juni 2025.

Tidak hanya dari Inspektorat Daerah, Baznas RI juga melakukan audit untuk menanggapi laporan TY soal dana hibah penanggulangan Covid.

Audit itu dilaksanakan pada 3–9 Oktober 2023, dan hasilnya disampaikan pada 15 Juli 2024.

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Serahkan Zakat ke BAZNAS Sulsel

Laporan audit dari Baznas RI itu juga menyimpulkan bahwa tuduhan tidak terbukti.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, ikut meluruskan tudingan lain yang diutarakan TY terkait dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar.

Ia menyebut bahwa informasi itu hanya didasarkan pada laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan secara terbuka.

Halaman:

Tags

Terkini