hukum

Terjaring OTT usai 2 Periode Jadi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Ngaku Urusan Teknis Birokrasi Diserahkan ke Sekda

Kamis, 5 Maret 2026 | 08:13 WIB
Menyoroti penuturan KPK terkait penetapan tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. (Instagram.com/@undercover.id)

SULSEL NETWORK- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Terkini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan sejumlah pengakuan mengejutkan yang diutarakan FAR dalam kasus ini.

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Fadia, Bupati Pekalongan itu mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut.

Baca Juga: KPK Mulai Petakan Celah Korupsi MBG, Benarkah Harga Bahan Baku dari SPPG Berpotensi Kena Mark Up?

"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR," kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Serahkan Urusan Birokrasi ke Sekda

Dalam kesempatan yang sama, Asep mengatakan keterangan Fadia bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

"FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," papar Asep.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tambahnya.

Di sisi lain, Fadia mengklaim bukan sebagai seorang birokrat dan tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.

KPKBaca Juga: Sempat 2 Kali Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Merasa Tak Bersalah usai Kini Jadi Tersangka Kasus Suap hingga Jual-Beli Jabatan

Penyanyi lagu 'Cik Cik Bum Bum' itu juga mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda).

"Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah," beber Asep.

"Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," tandasnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus yang menjerat Bupati Pekalongan itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Berikut ini kronologinya.

Halaman:

Tags

Terkini