hukum

Rekontruksi Pembunuhan Brigadir Yoshua Peragakan 78 Adegan, Ada Momen Bharada E Ketemu Ferdy Sambo?

Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:16 WIB
rekontruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo. (Foto: PMJ/Fajar)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.(*)

Halaman:

Tags

Terkini