Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.(*)
Artikel Terkait
MAKUKU Air Diapers Slim, Jadikan Waktu Bermain Masa Emas Bagi Toddler
Kaget Baru Tahu Ikut Terima Dana Pensiun sebagai Mantan Menteri, Susi Pudjiastuti Bilang Begini
Figur Community Rayakan HUT ke-2: Komunitas Sosial yang Berawal dari Nasi Bungkus
Di Tengah Tantangan Global, Pertamina Sukses Hemat Anggaran sekitar Rp 6 Triliun