Bandingkan Kasus Nikita Mirzani dan Vanessa Angel, Gus Umar: Adil Donk Pak!

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Senin, 25 Juli 2022 | 09:45 WIB
Nikita Mirzani (Istimewa)
Nikita Mirzani (Istimewa)

SulselNetwork.com-- Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Umar Hasibuan menyoroti keputusan dari pihak kepolisian terhadap aktris Nikita Mirzani yang langsung dibebaskan dengan pertimbangan lantaran ia merupakan ibu tunggal dari tiga anak.

Adapun pembebasan tersebut tak lama setelah Polresta Serang Kota mengeluarkan surat penahanan.

Hal tersebut ditanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Umar Hasibuan menyebut bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian tidaklah menunjukkan rasa adil.

Umar Hasibuan bahkan membandingkan kasus Nikita Mirzani itu dengan kasusnya Almarhumah Vanessa Angel yang diketahui pernah masuk penjara saat anaknya yang bernama Gala itu masih berumur 4 bulan.

"Pak Polisi Almh vanesa angel ditahan saat bayinya berusia 4 bulan," ucap Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya pada (25/7).

Baca Juga: Bandingkan Kasus Nikita Mirzani dan Denny Siregar, Warganet: Hukum Tumpul ke Denny Cs

Lanjut, Umar Hasibuan mengherankan keputusan pihak kepolisian. Ia pun mempertanyakan kenapa artis yang disebut Nyai tersebut tidak ditahan.

"Knp nikita mirzani gak ditahan krn alasan anak?," ungkap Umar Hasibuan.

Ia pun meminta untuk pihak kepolisian senantiasa adil dalam menanggapi kasus. Tidak tebang pilih.

"Adil donk pak!!!!!," imbuh Umar Hasibuan.

Diketahui, tanggapan Umar Hasibuan tersebut disertai juga judul pemberitaan dalam cuitannya itu yakni "Nikita batal ditahan karena anak, netizen: mendiang vannesa angel dipenjara saat gala masih 4 bulan".

Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menepis tudingan kalau anak Nikita Mirzani menjadi pertimbangan kliennya agar dibebaskan.

"Enggak ada kaitannya," tegas Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, dikutip JPNN Senin (25/7).

Baca Juga: Polisi Sebut Pengendara Motor Lebih Baik Pakai Sepatu Jangan Sendal Jepit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X