SulselNetwork.com - Pada hari Jumat, 29 Juli 2022 Polres Maros Melakukan Konfrensi Pers terkait dua kasus yang berhasil diungkap selama sepekan diakhir bulan Juli ini.
Dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di aula Mapolres lantai dua di jalan Ahmad Yani, disebutkan tindak kejahatan yang berhasil diungkap yaitu kasus pencurian dan kasus pembusuran.
Kedua tindak kejahatan ini sudah sangat meresahkan warga di wilayah kabupaten Maros, sehingga perlu penindakan yabg serius oleh pihak kepolis
Dalam pengungkapan kasus ini berkat kerja keras jajaran kepolisian polres Maros sehingga dalam kurung waktu dua kali dua empat jam pihaknya berhasil menangkap pelaku kejahatan di dua TKP masing masing di Jalan Poros Kariango dan Poros.
Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam Sambut 1 Muharram, Ini Waktu Terbaik Membacanya
"Ada dua kasus yang berhasil di ungkap Oleh Unit Reskrim Polres Maros, yang bertempat di Aula Mapolres Maros lantai Dua jalan Jendral Ahmad Yani Nomor dua Maros," ujar Kasi Humas Polres Maros, Iptu Syarif, S.Psi.
Para pelaku tindak kejahatan yang ditangkap tersebut sebanyak 6 orang dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Maros, masih ada 6 orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DOP) Polres Maros.
Dalam pengungkapan kasus ini Polres Maros dari unit Satu Teskrim, berdasarkan dari laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 14 Juli 2022.
Kemudian Unit Jatanras yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim di dampingi Kanit Jatanras Aiptu Jusman Mattu, yang mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP.
Selain menangkap para komplotan pelaku tindak kejahatan, polisi juga menyita hasil tindak kejahatan para pelaku untuk dijadikan sebagai barang bukti, diantaranya satu unit spiker warna Hitam, tiga unit sepeda motor yakni Honda CRF warna htam merah, sepeda Motor Yamaha Vino warna biru putih, dan Yamaha Vino warna abu-abu, senjata tajam parang dan rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, mengatakan para pelaku tindak kehahatan tersebut dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 Tahun penjara.
Saat melakukan konfrensi pers, Kepala Kepolisian Resor Maros Akbp Awaludin Amin, S.I.K, melalui Waka Polres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, SH, MH, di dampingi Kasi Humas Iptu Syarif, S.Psi, Kasat Reskrim Iptu Slamet, R, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Wawan Hartawan SH, Ipda Mukbirin Kanit Res Mandai, Ipda Sukarman, SH. Melakukan Konfrensi Fers dua kasus hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Maros.
Kepada seluruh masyarakat Maros diimbau untuk jangan pernah takut beraktifitas, Polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1x24 jam utamanya pada jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Baca Juga: Nikita Mirzani Keluyuran ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka, Imigrasi Bilang Begini
Artikel Terkait
Kejar Peluang Usaha, Simak Langkah Toko Kahasil Untuk Jadi Berhasil di Lazada
Sukses Kembalikan 14.700 Anak Bersekolah, Bappenas Minta Daerah Lain Contoh Program Pemprov Sulsel
SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi Menuju Prototipe Sekolah Antikorupsi
Nikita Mirzani Keluyuran ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka, Imigrasi Bilang Begini
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam Sambut 1 Muharram, Ini Waktu Terbaik Membacanya