Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Sempat Lolos dari Penahanan Dengan Alasan Sakit

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Pikiran Rakyat)
Mantan Menpora Roy Suryo saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Pikiran Rakyat)

“Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya Semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak, sehingga justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stress yang saya alami selama sebulan terakhir,” imbuhnya.

Meski begitu, mantan politikus Partai Demokrat itu tetap menyampaikan permintaan maaf. Sebab, kehadirannya di acara tersebut menua polemik.

“Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri,” pungkasnya.

Pada 5 Agustus 2022 Roy Suryo kemudian menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan usai melakukan pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB kepada Roy Suryo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Roy Suryo akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Zulpan memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum dilakukan penahanan berdasarkan pemeriksaan tim Biddokkes Polda Metro Jaya.

“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X