Akui Kena Prank Istri Ferdy Sambo, Ini Sosok Pengacara Patra M Zen

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen (Foto: YouTube Kompas TV)
Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen (Foto: YouTube Kompas TV)

SulselNetwork.com-- Sosok Patra M Zen kini tengah menjadi sorotan publik, pasalnya ia yang dulunya menggebu-gebu membela Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini mengaku kena prank.

Hal tersebut ia sampaikan ketika menghadiri acara talkshow Rosi di Kompas TV yang tayang pada kamis 18, Agustus 2022.

"Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga," ungkap Patra M Zen.

"Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan enggak ada," sambungnya.

Sosok Patra M Zen sendiri bukan orang sembarangan, ayah 5 anak ini pernah mengenyam pendidikan diFakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Selain itu ia mendapat LL.M in International Human Rights Law dari University of Essex, Inggris-mendapat the British Chevening Scholarship.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Pengakuan Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Keceplosan Sebut 2 Hal Ini

Sebagaimana yang dilansir PortalJember.com dari berbagai macam sumber berikut ini profil dan biodata Patra M Zen, pengacara Putri Candrawathi yang mengaku kena prank istri Ferdy Sambo.

Nama Lengkap: A. Patra M Zen
Nama Panggilan: Patra M Zen
Tanggal Lahir: Jakarta, 1975
Umur: Kurang lebih 47 tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Kebangsaan: Indonesia

Pendidikan:
- Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
- Mendapat LL.M in International Human Rights Law dari University of Essex, Inggris - mendapat the British Chevening Scholarship.
Pekerjaan: Advokat, aktivis
Mengawali Aktivitas: Di LBH Palembang sebagai Asisten Pembela Umum dan Pembela Kebajikan tahun 1996
Anak: 5
Instagram: @patramzen

Itulah profil dan biodata Patra M Zen, pengacara Putri Candrawathi yang mengaku kena prank istri Ferdy Sambo.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X