Minta Ibu Putri Chandrawathi Segera Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap Urus Anak Ferdy Sambo

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:07 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak  (Facebook Kamaruddin Hendra Simanjuntak)
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak (Facebook Kamaruddin Hendra Simanjuntak)

SulselNetwork.com-- Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri Chandrawathi segera ditahan. Alasan jika Putri masih mengurus anak di bawah umur dianggap tidak relevan.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya bahkan siap mengurus anak tersebut. Dia hanya menginginkan hukum ditegakan secara adil.

“Saya bersedia mengadopsi anaknya, saya berjanji saya akan sekolahkan sampai tingkat doktoral kalau dia sanggup, saya ada kemampuan untuk itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (25/8).

Selain itu, Kamaruddin juga tak percaya jika Putri dalam kesehatan terganggu apalagi jika disebut mengalami gangguan jiwa. Sebab, dia masih mampu menemui suaminya, Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Depok.

Kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan terakhir dia meminta bantuan perlindungan saksi kepada LPSK.

“Artinya dia sehat, tapi kenapa setelah membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana jiwanya tergoncang, ini kan enggak rasional, yang mati kan anak klien saya, kenapa yang tergoncang dia?,” pungkasnya.

Baca Juga: Dibongkar Kapolri, Jenderal Bintang Satu Ini yang Larang Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X