Dipecat Secara tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Jalani sidang kode etik, Ferdy Sambo terima 3 sanksi, salah satunya diberhentikan tidak hormat.*
Jalani sidang kode etik, Ferdy Sambo terima 3 sanksi, salah satunya diberhentikan tidak hormat.*

SulselNetwork.com-- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Kadiv Propam mabes Polri, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Sidang Etika Profesi yang dijalaninya.

Dedi Prasetyo menerangkan bahwa pengajuan banding merupakan hak Fardy Sambo.

Sesuai dengan pasal 69, Peraturan Kepolisian (Perpol), Nomor 7, Tahun 2022, pengajuan bandi Fardy Sambo akan diberi batas waktu selama tiga hari.

"Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 diberi kesempatan untuk melakukan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," terang Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dalam masa pengajuan banding tersebut, Fardy Sambo akan ditempatkan secara khusus selama 21 atas sanksi yang diberikan dari Komisi Etik, sembari menunggu putusan dari Sekretaris Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terkait pengajuan bandingnya.

"Nanti untuk sekretaris KKEP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya. Apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan hari ini atau ada perubahan," papar Dedi.

Baca Juga: Minta Ibu Putri Chandrawathi Segera Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap Urus Anak Ferdy Sambo

Dia melanjutkan, apapun keputusan dari Komisi Etik nantinya, Ferdy Sambo harus tetap menerinya.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding, keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," pungkas Dedi.

Sebelumya, berdasarkan hasil sidang Komisi Etik, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Akibatnya dia diberhentikan tidak dengan hormat (BTDH) dari Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Dedi Prasetyo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X