Faizal dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim, di gedung Bareskrim Polri, Selasa.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022. Terlihat nama pelapor, yakni Erick Thohir.
"Bahwa Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," katanya.
Faizal dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.(*)
Artikel Terkait
Di Tengah Tantangan Global, Pertamina Sukses Hemat Anggaran sekitar Rp 6 Triliun
Rekontruksi Pembunuhan Brigadir Yoshua Peragakan 78 Adegan, Ada Momen Bharada E Ketemu Ferdy Sambo?
Setelah Angel Lelga, Kini Giliran Feni Rose yang Dilaporkan Deolipa Yumara, Ini Kasusnya
Sinopsis CHANDRAGUPTA MAURYA Rabu 31 Agustus 2022: Dhana Nanda Menikahi Tarini
Komitmen Turunkan Emisi Karbon, Pertamina Gandeng Perusahaan Nasional dan Global