Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Dirjen ESDM Tegur Vivo yang Jual BBM Murah, Ekonom: Bisa Kena Mosi Tidak Percaya Alias Lengser?
Sindir Presiden Jokowi, Kader Demokrat: Sejak Jadi Gubernur Gak Bisa 'Dipegang' Omongannya
Sinopsis GOPI ANTV Senin 5 September 2022: Gaura Gagal Menghentikan Dharam ke Kantor Polisi
Sinopsis CHANDRAGUPTA MAURYA Senin 5 September 2022: Dhanan Nanda Mendapatkan Penghianatan Tarini
Bharada E Membongkar Motif Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Begitu Tega