Kata Moeldoko Soal Kasus Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Mayor Paspampres Ditahan di Pomdam Jaya

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Senin, 5 Desember 2022 | 10:57 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko


SulselNetwork.com — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko ikut buka suara soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF.

Menurutnya, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum ini, termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dan sepatutnyalah diberikan sanksi yang setimpal.

Diketahui, Mayor BF saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait proses penyidikan dalam kasus itu.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 5 Desember 2022: Radha Krishna Menari, Ulang Tahun Khusus Radha

1. Moeldoko Yakin Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Tak Bakal Lolos dari Hukum

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf BF yang diduga memperkosa seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER, dipastikan bakal menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

“Nggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," kata Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Moeldoko dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni. Kalau prajurit TNI melakukan pelanggaran disiplin murni berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan. Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.

Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X