Calon ASN Masih Bingung Apa Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus? Simak di Sini Yuk Penjelasannya

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Senin, 25 September 2023 | 20:05 WIB
Kementerian Pertanian umumkan formasi CASN 2023, Kementan minta maaf pada pelamar CPNS dan PPPK. (Instagram/@syasinlimpo)
Kementerian Pertanian umumkan formasi CASN 2023, Kementan minta maaf pada pelamar CPNS dan PPPK. (Instagram/@syasinlimpo)

Sedangkan, untuk peserta pada kebutuhan umum akan dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat baik. Jika terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, maka akan diisi dengan pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan kebutuhan berbeda.

Jika terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan akan dilakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan yang berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama. Mekanisme seleksi ini dikecualikan bagi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.

Penentuan kebutuhan dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% dan kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20%.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X