Sedangkan, untuk peserta pada kebutuhan umum akan dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat baik. Jika terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, maka akan diisi dengan pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan kebutuhan berbeda.
Jika terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan akan dilakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan yang berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama. Mekanisme seleksi ini dikecualikan bagi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Penentuan kebutuhan dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% dan kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20%.***
Artikel Terkait
3 Tips Cara Hidup Sehat dengan Bantuan Jam Tangan Pintar Saat Kualitas Udara Menurun
Kaesang Pilih Gabung PSI, Pengamat Bongkar Perang Dingin Jokowi dan Megawati
Sinopsis BHAGYA LAKSHMI 24 September 2023 di ANTV Episode 98: Lakshmi Hadapi Neelam, Malishka Tentang Lakshmi
Sinopsis Serial India VISH Hari ini di ANTV Episode 17, Aditya Membunuh Alia dan Rudra Menyelamatkannya
Sinopsis Serial India IMLIE di ANTV Hari Ini Episode 192: Imlie Beri Arto Peringatan Tak Tuduh Dhaieya