Jangan Sedih Dulu! Ternyata Peserta Gagal Lulus SKD CPNS 2024 Masih Bisa Ikut Tes SKB, Ini Ketentuannya

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Senin, 11 November 2024 | 11:46 WIB
Ternyata Ini Syarat untuk Lolos Tes SKD CPNS 2024 yang Perlu Dipahami (Menpan.go.id)
Ternyata Ini Syarat untuk Lolos Tes SKD CPNS 2024 yang Perlu Dipahami (Menpan.go.id)

SulselNetwork.com -- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 akan berakhir tanggal 14 November 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2024 maka berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bukan hanya yang sudah dinyatakan lulus, peserta yang dinyatakan gagal lulus SKD CPNS 2024 masih berpeluang untuk mengikuti tes SKB.

Baca Juga: Sulsel Panen 12 Penghargaan di MTQ VII Korpri Nasional dan Ditetapkan jadi Tuan Rumah 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut sistem kelulusan SKD CPNS tahun 2024, kriteria kelulusan peserta SKD CPNS tahun 2024 sehingga berhak mengikuti SKB ditentukan berdasarkan hal berikut:

1. Nilai peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas tiga substansi materi ujian, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun 2024, dapat dirinci sebagai berikut.

Kategori umum

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X