“Kami mengimbau masyarakat agar waspada. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan mudah dari perjudian online. Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak,” tuturnya.
Keberhasilan dalam memberantas judol bergantung pada kerjasama seluruh elemen masyarakat. Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat dan dukungan bagi individu yang terkena dampak juga sangat penting. “Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah tegas agar generasi muda kita dapat menikmati manfaat positif dari teknologi digital tanpa terjerumus dalam risiko yang merusak,” tutupnya.
Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. “Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Nursodik Gunarjo.
Artikel Terkait
Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp400 Triliun, Kominfo Ambil Tindakan Tegas Bagi Penyedia Jasa
Jadi Khotib Jumat, Daeng Tayang Ingatkan Dampak Buruk Judi Online
Kemkomdigi Blokir Akun Influencer Siskaee dan Ribuan Konten Judi Online
Tegas! Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Ditahan Polisi Akibat Kasus Judi Online