Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Menpan RB: Yang Tak Lolos Seleksi Sebelumnya Bisa Ikut

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Rabu, 1 Januari 2025 | 17:40 WIB
Ilustrasi pelaksanaan seleksi PPPK 2024 (kemenag.go.id)
Ilustrasi pelaksanaan seleksi PPPK 2024 (kemenag.go.id)

SulselNetwork.com -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengajak tenaga non-ASN (tenaga honorer) yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih dibuka hingga 7 Januari 2025.

Salah satunya bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I.

"Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap I, dapat mengikuti seleksi tahap II. Pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN," ujar Rini dalam pernyataan resmi sebagaimana dilansir Rabu (1/1/2025).

"Khususnya yang terdaftar dalam database BKN, agar dapat mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua,” lanjutnya.

Baca Juga: SPIRIT TAHAJUD: Peningkatan Spiritual di Tahun Baru

Rini mengakui pemerintah menghadapi tantangan dalam menggelar seleksi PPPK tahap I dan II. Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN.

Penyebabnya, instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.

Padahal, dalam seleksi PPPK kali ini pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan sebanyak sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang saat ini terdaftar di data BKN.

Baca juga: Mengapa BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Jadi 7 Hari?

Dengan demikian, formasi yang diusulkan berbagai instansi hanya sebanyak 1.017.000 dan masih ada selisih sekitar 700.000 antara ketersediaan formasi dengan tenaga non-ASN yang harus diselesaikan status kepegawaiannya.

Selain masalah itu, Menpan RB juga mengungkap penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode I belum maksimal.

Baca Juga: MENYELAMI WAKTU: Refleksi Pergantian Tahun dengan Merubah Harapan Jadi Kenyataan

Sehingga akhirnya diterbitkan aturan baru soal kriteria pelamar yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.

"Kriteria tenaga Non- ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I," kata Rini.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 7 Januari 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X