nasional

Calon ASN Masih Bingung Apa Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus? Simak di Sini Yuk Penjelasannya

Senin, 25 September 2023 | 20:05 WIB
Kementerian Pertanian umumkan formasi CASN 2023, Kementan minta maaf pada pelamar CPNS dan PPPK. (Instagram/@syasinlimpo)


SulselNetwork.com -- Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah resmi dibuka sejak Rabu (20/9/2023) kemarin. Formasi CASN yang dibuka di pemerintah pusat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 49.959 formasi.

Sementara itu, untuk di pemerintah daerah dialokasikan sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Diketahui, seleksi penerimaan PPPK untuk tahun anggaran 2023 dibagi menjadi dua kategori, yakni PPPK umum dan PPPK khusus.

Lantas masih banyak yang merasa bingung, apa perbedaan dari kedua kategori tersebut? Berikut ini penjelasan terkait perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus pada seleksi CASN 2023.

Baca Juga: OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed, Inilah 4 Tindakan yang Dilakukan

Pengertian Singkat PPPK Umum dan Khusus
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) umum merupakan kategori untuk pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian (PPPK) khusus merupakan kategori yang dikhususkan untuk eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sinopsis Film Hellboy di Bioskop Trans TV: Sosok Iblis dari Neraka jadi Objek Penelitian Manusia di Bumi

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus

Seperti penjelasan sebelumnya, pelamar PPPK umum ditujukan untuk seseorang yang belum menjadi ASN. Sedangkan, untuk PPPK khusus ditujukan untuk pelamar dengan eks THK-II dan non-ASN.

Melansir Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut adalah pegawai yang melamar pada instansi di tempatnya bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Baca Juga: Inilah Keistimewaan Sedekah Subuh, Membuka Rezeki hingga Doa Lebih Cepat Dikabulkan

Perbedaan Seleksi Pendaftaran PPPK Umum dan Khusus

Terdapat juga perbedaan pada seleksi pendaftaran PPPK umum dengan khusus. Seleksi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

Peserta kebutuhan khusus akan dinyatakan lulus seleksi apabila berperingkat baik dengan peserta eks THK-II berperingkat baik yang diberlakukan terlebih dahulu. Jika terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, akan diisi oleh peserta tenaga non-ASN yang berperingkat baik.

Halaman:

Tags

Terkini