Sebut PHK Bukan Lagi Kiamat Kecil, Eko Kuntadhi: Kini Ada JKP yang Dibayarin Negara

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Senin, 21 Februari 2022 | 13:25 WIB
Eko Kuntadhi. (YouTube Cokro TV)
Eko Kuntadhi. (YouTube Cokro TV)

SulselNetwork.com-- Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi ikut membela aturan terbaru penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Eko menyebut, buruh tak perlu khawatir soal pencairan JHT. Sebab, pemerintah juga telah membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ada JHT, jaminan hari tua. Ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. JHT bisa diambil saat usia 56 tahun, dgn jumlah yang sudah dikembangkan. Mungkin biar ketika pensiun gak nyusahin anak," tulis Eko dikutip dari akun Twitter-nya @_ekokuntadhi, Senin 21 Februari 2022.

Eko lantas menyebutkan aturan pembayaran JKP yang akan diterima oleh pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Fraksi Demokrat Sebut Aturan JHT Kebijakan Otoriter

"JKP diberikan 12 bulan, setelah PHK . Selama 6 bulan 45% gaji. lalu 25% dari gaji," jelas Eko Kuntadhi.

Eko menjelaskan sebelum adanya program JKP, buruh atau pekerja bisa langsung mencairkan JHT 100 persen setelah kena PHK.

"Sebelumnya JKP gak ada, makanya JHT bisa dicairkan 100% begitu kena PHK. Kini ada JKP, jadi PHK bukan lagi kiamat kecil. Masih ada gaji yang diterima, meski gak full. JKP ini sepenuhnya dibayarin negara," pungkasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X