SULSEL NETWORK -- Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 tahun ini.
Simak bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei mendatang.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Baca Juga: Jungkook BTS Disebut Playboy Gara-gara Interaksi Seperti ini dengan ARMY
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.
Berikut gaji pokok PNS, Polri dan TNI yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Gaji PNS
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Artikel Terkait
V BTS Unjuk Kemampuan Main Golf di Las Vegas, Netizen Malah Salah Fokua dengan Hal ini
Gara-gara Rayakan April Mop, Jimin Kena Batunya, Akun Twitter dan Instagram BTS Kena Hack?
Sinopsis Drakor Again My Life, Seorang Jaksa Muda yang Terbunuh Namun Mendapat Kesempatan Untuk Balas Dendam
Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Minggu 3 April 2022, Ricky dan Keysa Tertabrak Motor
Jungkook BTS Disebut Playboy Gara-gara Interaksi Seperti ini dengan ARMY