SulselNetwork.com— Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2022.
Kepala Bidang PAD Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Darmayani Mansyur mengatakan, pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.
“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Darmayani, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemkab Lutim Tagih Bagi Hasil Pajak Water Levy, Begini Jawaban Pemprov Sulsel
Ia menyebutkan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata Dharmayani, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
“Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” imbuhnya. (a)
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Temui Andi Sudirman di Rujab Gubernur Sulsel, Bahas Soal Ini
Idham Mase Bawa Istri ke Sulsel, Bahkan Catherine Wilson Ikut Menemani ke Kantor DPRD Sidrap
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Mulai Dipromosikan di Sulsel sebagai Capres 2024
Harapan Kapolres Luwu Kepda Kader Saat Hadiri Kegiatan Rakercab MPC PP
Wabup Syahban Sebut SMP 1 Pangkep Sebagai Role Model Sekolah Religius