Media Asing Soroti Perppu Ciptaker Jokowi yang Gugurkan Putusan MK

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:20 WIB
Presiden Jokowi cabut kebijakan PPKM. (Foto : Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.)
Presiden Jokowi cabut kebijakan PPKM. (Foto : Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.)

SulselNetwork.com -- Beberapa media massa asing di luar Indonesia menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (30/12/2022).

Salah satu dalih yang digunakan pemerintahan Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut, alih-alih merevisi seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setahun lalu adalah kondisi dunia karena perang Rusia-Ukraina.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu ini menggugurkan inkonstitusionalitas bersyarat UU Ciptaker yang diputuskan MK setahun lalu.

Media massa di luar Indonesia menyoroti penerbitan aturan itu dengan menggarisbawahi komentar beberapa pakar hukum yang mengatakan, aturan itu adalah upaya pemerintah untuk melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker.

Baca Juga: Seruan Takbir Menggema, Partai Ummat Akhirnya Lolos jadi Peserta Pemilu 2024

Di mulai dengan, media massa asal Singapura, The Straits Times, misalnya yang menulis pernyataan pakar hukum tata negara dari STHI Jentera, Bivitri Susanti terkait penerbitan Perppu Ciptaker. Dalam artikel itu, Bivitri mengkritik langkah Jokowi sebagai sesuatu yang "konyol" dan "tidak pantas".

Media asal Singapura lainnya, The Business Times, juga telah menggarisbawahi persoalan serupa. The Business Times mempersoalkan aturan baru ini yang disebut sebagai upaya menggugurkan putusan MK Indonesia. MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Masih dari negeri jiran, media massa di Malaysia seperti The Star pun turut menyorot persoalan yang menggelayut di balik penerbitan Perppu Ciptaker oleh Jokowi.

Seperti The Business Times, The Star juga menekankan UU Ciptaker yang sebelumnya ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena tak melibatkan publik namun kini digugurkan Perppu Jokowi.

The Star mewartakan MK setahun lalu memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah Indonesia untuk membahas kembali proses perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika tidak dilakukan selama kurun waktu itu, UU Ciptaker akan dianggap inkonstitusional dan tak berlaku.

Baca Juga: 6.372 BLT BBM Rp1,9 Miliar Disalurkan kepada Warga Sulsel yang Belum Dapat Bantuan Sosial

Dalam artikel tersebut, The Star juga menuliskan beberapa aturan ketenagakerjaan Indonesia yang dianggap masih memicu polemik seperti perubahan aturan upah minimum, aturan soal karyawan kontrak dan alih daya, hingga pesangon.

Kantor berita Reuters yang berbasis di London, Inggris, juga memberitakan perihal penerbitan Perppu Ciptaker yang implikasinya membatalkan putusan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Reuters menyoroti kritik dari sejumlah pakar hukum yang menilai langkah Jokowi itu sebagai 'taktik' untuk mengabaikan jalan panjang revisi undang-undang yang harus melewati rapat bersama DPR hingga disahkan dalam paripurna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X