Fadli Zon Ungkap Empat Alasan Menolak Usulan Kemenag RI Terkait Biaya Haji 2023, Tidak Wajar dan Perlu Ditolak

photo author
Aracely SN, Sulsel Network
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:39 WIB
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon  (Instagram/@fadlizon)
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon (Instagram/@fadlizon)

SulselNetwork.com - Anggota DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, secara blak-blakan mengungkapkan empat alasan mengapa dirinya menolak kunjungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, terkait biaya ibadah haji 2023 yang dianggap kenaikannya lebih dari 73 persen dibanding tahun lalu.

"Usulan Kemenag RI untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam jumlah besar lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu, sangatlah tak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," kata Fadli Zon melalui cuitan akun Twitter resminya @ fadlizon, Jumat 27 Januari 2023.

Fadli Zon melanjutkan, sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi mengusulkan Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Drama Kasus Brigadir J Kalahkan FIlm India

“Dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70%, atau Rp69,19 juta per orang. Sementara sisanya (30%), atau Rp29,7 juta, menyimpan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar saja," ujar Fadli Zon.

“Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Sehingga, jika tahun ini jamaah haji kita terpaksa membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen,” imbuhnya.

Fadli Zon menyerukan agar menolak kunjungan biaya ibadah haji 2023 tersebut lantaran, Fadli Zon secara umum memiliki catatan tersendiri mengapa seruan tersebut perlu ditolak.

Baca Juga: Mbak Rara Gagal Hentikan Hujan di Festival Musik, Fadli Zon Langsung Sentil BRIN

"Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa mengajak itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak," ucap Fadli Zon.

Pertama, merujuk pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan semata mata soal ekonomi.

Namun juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik.

"Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang mutlak tak bisa dibenarkan," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Fadli Zon: Larangan Eskpor CPO dan Minyak Goreng Harus Dipikir Matang-matang

Kedua, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di daiam negeri, angka inflasi Indonesia juga hanya 5,5 persen.

Begitupun, Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. Penurunan tersebut Jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aracely SN

Sumber: Twiiter @fadlizon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X