SulselNetwork.com -- Tersangka Syahruna anak buah Annar Salahuddin Sampetoding mengungkap fakta baru terkait produksi uang palsu di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ternyata bukan tersangka Dr Andi Ibrahim ( (54) yang mengoperasikan mesin cetak seharga Rp600 juta di Kampus II UIN Alauddin.
Mesin cetak itu dioperasikan Syahruna (52) dan tersangka Ambo Ala (42).
"Saya sendiri dengan Ambo. Berdua," kata Syahruna dikutip SulselNetwork.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, kata Syahruna, Andi Ibrahim hanya menyiapkan tempat.
"Dia (Andi Ibrahim) cuma koordinator-kan tempat, situasi," jelas Syahruna.
Dalam video tersebut, Syahruna juga mengungkap janji Andi Ibrahim kepadanya. Ternyata Andi Ibrahim menjanjikan rumah dan tanah untuk Syahruna agar mau bergabung memproduksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
"Dijanjikan nanti, ya, nanti saya (Andi Ibrahim) belikan kamu tanah, rumah," kata Syahruna.
Syahruna menambahkan, setiap produksi uang palsu Rp100 juta, dengan semua peralatan dan bahan miliknya, dia mendapatkan Rp10 juta dari Andi Ibrahim.
Sebelumnya Syahruna juga mengatakan, Andi Ibrahim menjanjikan kepadanya satu lembar dari 10 lembar uang yang diproduksi.
Lantas sudah berapa banyak penghasilan Syahruna sebelum akhirnya ditangkap Polres Gowa?
"Kalau hitung-hitung, nggak sampai Rp12 juta," kata Syahruna.
Diketahui, pada Oktober tahun 2022, produksi uang cetak dalam jumlah kecil dilakukan Syahruna di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, Jalan Sunu 3 Makassar.
Produksi uang palsu kemudian berpindah ke Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Tepatnya pada September 2024 lalu, setelah Andi Ibrahim dan Syahruna mendatangkan berkapasitas besar dari China seharga Rp600 juta dan memasukkannya ke dalam Kampus II UIN Alauddin.