SulselNetwork.com--Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulsel berhasil melakukan beberapa capaian. Khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur bersama jajaran telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 128 perkara (Kejati sebanyak 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara (Kejati sebanyak 11 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara). Untuk tahap pra penuntutan sebanyak 139 perkara (Kejati sebanyak 42 perkara, dengan rincian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 8 Perkara, perkara yang diterima dari penyidikan Polda Sulawesi Selatan 34 Perkara, perkara dari hasil penyidikan Kanwil Pajak sebanyak 4 perkara, penanganan pra penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 7 perkara).
Selanjutnya, di tahap penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 135 perkara (Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 130 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara).
Saat ini perkara yang sudah rampung penyidikannya dan dilimpahkan ke tahap persidangan untuk diperiksa serta diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yaitu perkara tindak pidana korupsi pada Bank BRI Unit Kalosi Cabang Enrekang dengan terdakwa Muhammad Said yang didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang merugikan keuangan negara Cq. PT Bank Rakyat Indoesia (Persero) Tbk. sebesar Rp. 1.080.041.365.
Sementara, Upaya Hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 116 perkara (Banding sebanyak 11 perkara, Kasasi sebanyak 89 Perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 16 perkara).
Adapun perkara kasasi yang masih berjalan ditangani penuntut umum pada Kejati Sulsel, diantaranya perkara atas nama terdakwa Faisal Sahing selaku Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kasus tindak pidana korupsi penambangan dan penjualan pasir laut.
Selain itu ada kasasi perkara atas nama terdakwa Hamzah Ahmad selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Makassar Tahun 2019 dan Direktur Umum Perumda Kota Makassar Tahun 2020 dalam kasus tindak pidana korupsi pada PDAM Kota Makassar terkait pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun buku 2018 dan tahun buku 2019.
Selanjutnya kasasi perkara mafia tanah, atas nama terdakwa Andi Akhyar Anwar selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada BPN Wajo dkk dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pada kegiatan pembangunan bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp. 91.264.102.116.
“Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp. 29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 61.581.571.807, dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 510.447.817,” kata Soetarmi.
Dari kerugian negara sebesar Rp. 91.264.102.116, upaya jajaran Pidsus di wilayah Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 19.257.248.795,.
“Adapun rincian upaya penyelamatan keuangan negara tersebut yaitu penyidik pidsus Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.016.882.560, penyidik pada Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 13.881.508.417, dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 358.857.818,” jelas Soetarmi.