Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.
Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.
Dedi menambahkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan. TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Danamon Syariah Perkuat Komitmen Memberikan Solusi Keuangan Berbasis Syariah Terbaik kepada Nasabah
Tafakur Mengingat Ciptaan Allah, Perenungan untuk Mendapatkan Kebeningan Pikiran
Surah Yusuf Ayat 4 Dapat Meluluhkan Hati Seseorang, Begini Cara Mengamalkannya
Melakukan Hubungan Suami Istri di Kamar Mandi, Apakah Diperbolehkan Menurut Islam? Simak Penjelasannya
Benarkah Nama Jodoh Sudah Tertulis di Lauhul Mahfudz, Simak Penjelasan Buya Yahya