Disebut Berzina, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Akui Lakukan Hal Ini di Kamar Berdua

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Sabtu, 3 September 2022 | 11:33 WIB
Sebelum ditembak mati, Ferdy Sambo ucapkan kalimat terakhir ini ke Brigadir J (twitter.com/RaflesPStp))
Sebelum ditembak mati, Ferdy Sambo ucapkan kalimat terakhir ini ke Brigadir J (twitter.com/RaflesPStp))

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X