Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel Terkait
Terungkap Hal yang Dilakukan Kuat dan Putri Candrawathi di Magelang saat Olah TKP, Ini Barang Bukti Kuat
Diilapor Atas Tuduhan Sebar Hoaks Soal Hubungan Ibu PC dan Kuat Ma'ruf, Deolipa Yumara Malah Seret Komnas HAM
Sinopsis GANGAA Sabtu 3 September 2022: Momen Sedih, Gangaa Memeluk Sagar yang Akan ke London
Sinopsis CHANDRAGUPTA MAURYA Kamis 3 September 2022: Chandragupta Menculik Amartya dan Membunuh Pandu
Perkuat Pasar Global, Telin dan Expereo Umumkan Kemitraan Strategis