SulselNetwork.com -- Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya, Minggu (22/10/2023) malam.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu.
Dipilihnya Gibran yang masih berusia 36 tahun itu tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) yang memberi ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres.
Baca Juga: Sinopsis BHAGYA LAKSHMI di ANTV: Rishi Menentang Vikrant dan Akan Mengeksposenya
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai legalitas pasangan Prabowo-Gibran berpotensi digugat secara hukum melalui dua pintu, yaitu UU MK dan peraturan KPU.
Dari sisi politik, pengamat politik dari Indostrategic, Ahmad Khoirul, menilai keputusan MK itu dapat menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah itu menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.
“Saya yakin kalau pasangan ini menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anaknya akan tinggi dan itu tidak sehat,“ kata Feri.
Legalitas Prabowo-Gibran berpotensi digugat?
Bivitri Susanti mengatakan terdapat dua pintu hukum yang berpotensi digunakan untuk mengugat legalitas pasangan Prabowo dan Gibran.
Pertama adalah potensi dugaan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi bacawapres Prabowo.
“Dalam UU MK ada pasal yang mengatakan bila ada benturan kepentingan maka putusan itu tidak sah. Ini masih belum masuk radar, dan belum ada yang memasalahkan, tapi potensi itu ada,” kata Bivitri.
Pintu lain, ujar Bivitri, adalah dengan mempermasalahkan mekanisme yang dilakukan KPU dalam menyikapi putusan MK itu, melalui cara mengirimkan surat ke partai politik, bukan dengan perubahan PKPU.
Artikel Terkait
Representasi Jawa dan Luar Jawa, Indikator: Prabowo-Erick Lebih Meng-Indonesia
Sinopsis KARN SANGINI di ANTV: Uruvi-Karna Diburu Monster, Uruvi Tahu Kebenaran Subhra
Sinopsis PARAVAMAVATAR SHRI KRISHNA di ANTV: Krishna Menendang Vyomasura
Sinopsis Serial HAI ALBELAA di ANTV: Sayuri Kembali ke Rumah Kanha, Sikap Kanha Kejutkan Keluarga
Sinopsis BHAGYA LAKSHMI di ANTV: Rishi Menentang Vikrant dan Akan Mengeksposenya