“Persyaratan capres dan cawapres sah atau tidak karena hanya melalui surat KPU, bukan perubahan peraturan KPU. Dua legalitas itu yang menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan,” kata Bivitri.
Lebih luas dari sekedar pasangan Prabowo-Gibran, Bivitri menyoroti dampak buruk dari putusan MK itu pada proses penyelesaian konflik hasil pemilu 2024 di MK, baik pilpres, pileg, hingga pilkada.
“Bayangkan tahun depan kalau MK sudah diolok-olok dan direndahkan seperti sekarang karena kelakuan sendiri, lalu dia [MK] bilang si X menang. Lawannya sudah tidak percaya dengan MK, publik juga tidak percaya dengan MK,"
“Maka akan dengan mudah meletupkan emosi orang-orang kalah jadi konflik, artinya nanti konflik tidak bisa dikelola kalau lembaga penyelesai konflik sudah tidak punya legitimasi,” kata Bivitri.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, melihat, majunya Gibran menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.
Feri menambahkan, keputusan mengajak Gibran juga akan menjadi bumerang bagi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.
“Saya yakin kalau ini pasangan menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anakanya akan tinggi, dan itu tidak sehat bagi pemerintahan,” ujar Feri.
Apa dampaknya dari sisi politik?
Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, melihat putusan MK yang menjadi “karpet merah“ bagi Gibran sebagai pendamping Prabowo berpotensi menjadi amunisi dalam menjatuhkan pasangan ini.
“Hal itu akan menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi dan menghancurkan kredibilitas pencapresan mereka,“ tambahnya.
Khoirul melihat, caranya adalah dengan mempermasalahkan secara hukum putusan MK itu, menunjukkan adanya konflik kepentingan atau tekanan politik yang merusak independensi dan netralitas hakim.
Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mengatakan, penunjukkan Gibran menjadi pendamping Prabowo menyempurnakan dinasti politik Joko Widodo.
“Putusan MK pintu sempurnanya dinasti politik Jokowi karena dengan putusan itu pintu untuk anak Jokowi, Gibran menjadi bakal cawapres. Putusan itu diketuk oleh paman iparnya sendiri sebagai Ketua MK,“ kata Ubedilah.