Desas-desus Pembentukan 3 Provinsi Baru di Sulsel jika Layak Pemekaran, Sang YouTuber Ini Jelaskan Analisisnya

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 3 Januari 2023 | 21:52 WIB
Ilustrasi. 10 daerah tersempit sekaligus terpadat di Provinsi Sulawesi Selatan. (Unsplash.com/Arief Hidayat)
Ilustrasi. 10 daerah tersempit sekaligus terpadat di Provinsi Sulawesi Selatan. (Unsplash.com/Arief Hidayat)

SulselNetwork.com -- Desas desus wacana pembentukan provinsi baru atau pemekaran di Sulawesi Selatan kini mulain muncul ke publik.

Hal ini setelah ulasan seorang YouTuber dalam sebuah tayang video yang diunggahnya di YouTube dan menjadi perbincangan.

Video tersebut telah dibuat sejak Oktober 2022 lalu. Disebutkan Sulawesi Selatan dapat dimekarkan menjadi 3 bagian.

Dilansir SulselNetwork.com dari YouTube Mansur Media Chanel menjelaskan wilayah pembentukan provinsi baru untuk pemekaran Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Review Drama Korea The Glory: Balas Dendam dengan Cara Elegant Seorang Siswi Korban Bullying

Provinsi yang ibukotanya Makassar ini dapat dibagi menjadi tiga bagian, jika ada kemungkinan untuk dimekarkan.

Dari laman Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, jika wilayah daratan Sulsel mencapai 46.71,48 Kilometer Persegi.

Luas Sulsel ini mencapai 2,44 persen dari luas daratan Republik Indonesi. Menjadi pulau terbesar ke empat di Bumi Pertiwi.

Dari 21 Kabupaten dan 3 Kota, jumlah penduduk Sulsel sejauh ini mencapai lebih dari 9 Juta jiwa.

Menurut analisis Mansur, Sulawesi Selatan layak untuk dimekarkan menjadi 3 wilayah atau provinsi. Apa saja?

Baca Juga: Sinopsis Nakusha 3 Januari 2023: Kala dan Rops Heran Mengapa Supriya Selamat

1. Luwu Timur

Luwu Raya memiliki luas yang mencapai 17.695,23 Kilometer Persegi. Ini sama luasnya dengan Provinsi Sulawesi Barat.

Luwu Raya di dalamnya terdiri dari 3 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X