Desas-desus Pembentukan 3 Provinsi Baru di Sulsel jika Layak Pemekaran, Sang YouTuber Ini Jelaskan Analisisnya

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 3 Januari 2023 | 21:52 WIB
Ilustrasi. 10 daerah tersempit sekaligus terpadat di Provinsi Sulawesi Selatan. (Unsplash.com/Arief Hidayat)
Ilustrasi. 10 daerah tersempit sekaligus terpadat di Provinsi Sulawesi Selatan. (Unsplash.com/Arief Hidayat)

Kota terbesar berada di Palopo, dengan kota Kabupaten yaitu, Belopa, Masamba dan juga Malili. Untuk daerah yang pada dan ramai berada di Malangke dan daerah Pangkutanah.

Luwu Raya sejauh ini memiliki penduduk lebih dari 1 Juta jiwa atau 13 Persen dari penduduk Sulawesi selata.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp470 Triliun, Ini 7 Jenis Bantuan Sosial yang Cair di Tahun 2023

2. Bugis Timur

Daerah yang dijuluki Bugis Timur memiliki luas wilayah mencapai 11.300,79 Kilometer Persegi, atau seluas Provinsi Gorontalo.

Bugis Timur disebutkan terdiri dari 5 Kabupaten di salamnya yakni, Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, dan Sinjai.

Bugis Timur tidak memiliki Kota Madya, namun kota Kabupaten terdiri dari Watansoppeng, Pangkajene Sidenreng, Sengkang, Watampone, dan Sinjai.

Daerah yang disebutkan cukup ramai yaitu Palattae, Pompanua, Tanruteding dan Lappariaja.

Jumlah penduduk yang asuk wilayah Bugis Timur lebih dari 2 juta jiwa atau 22 persen dari penduduk Sulsel.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp470 Triliun, Ini 7 Jenis Bantuan Sosial yang Cair di Tahun 2023

3. Sulawesi Selatan setelah pemekaran

Jika Sulsel telah dilakukan pemekaran, maka hanya menyisakan luas wilayah mencapai 17.721,46 Kilometer persegi.

Persentase luas Sulawesi Selatan setelah pemekaran mencapai 38 persen dari luas sebelum pemekaran.

Jika telah pemekaran, penduduknya masih besar, mencapai 5 juta jiwa atau 65 persen dari semula.

Kabupaten yang menghuni Sulsel setelah pemekaran yaitu, Pinrang, Barru, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Pangkep Maros.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X