Bank Sulselbar Kena Sanksi Ganti Rugi Rp131 Juta Menyoal Dana Nasabah Raib, Begini Penjelasannya

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Rabu, 20 Desember 2023 | 14:13 WIB
Dana nasabah bank Sulselbar berjumlah Rp 1 miliar raib. (Foto: Bank Sulselbar)
Dana nasabah bank Sulselbar berjumlah Rp 1 miliar raib. (Foto: Bank Sulselbar)

"Saya dikasih waktu 20 hari, selama 20 hari itu BPD minta lagi perpanjangan waktu 20 hari untuk melakukan penelusuran," jelasnya.

Baru ketika di akhir Juni, pihak bank merespon tuntutannya. Pihak bank akan melakukan pembayaran ganti rugi namun hanya senilai Rp 40 juta.

"Jadi kurang lebih 40 juta dia mau ganti. Jadi BPD sudah akui kalau dia lalai tidak memblokir itu hari," katanya.

Penjelasan Bank Sulselbar

Manajemen PT Bank Sulselbar sebelumnya telah buka suara terkait gugatan Rafie. Pihak bank membantah tudingan uang nasabah raib akibat kelalaian bank.

Baca Juga: SPIRIT TAHAJUD: Mengapa kita Harus Beribadah

"Sudah, kami sudah melakukan pemblokiran," ujar anggota tim Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar Faisal Satria kepada detikSulsel, Selasa (8/8).

Faisal Satria menegaskan pihak bank telah melakukan pemblokiran saat Rafie melaporkan adanya peretasan. Dia menyebut rekening nasabahnya tetap melakukan transfer bahkan setelah pihak bank melakukan pemblokiran.

"Berdasarkan rekaman. Kan nasabah melakukan konfirmasi melalui call center. Terus nasabah minta diblokir kami sudah blokir. Nah setelah itu, ternyata masih bertransaksi," katanya.

Baca Juga: Pasutri Gemes, Song Kang dan Kim Yoo Jung Bikin Baper Rebahan Bareng di Sela-Sela Syuting My Demon

Lebih lanjut Faisal menilai nasabah turut lalai dalam perkara ini. Akun nasabah diretas setelah dia tergiur iklan sosial media.

"Istilahnya terbujuk rayu lalu dia klik, klik, akhirnya mobile bankingnya ter-hack dikendalikan sama pelaku. Di situlah baru nasabah sadar, merasa tertipu. Bahwa setelah bertransaksi rekeningnya baru dia menelepon. Bahwa dia kayaknya tertipu dengan link," katanya.

Untuk itu, pihak bank hanya melakukan ganti rugi senilai Rp 43 juta. Faisal mengaku pertimbangan itu diambil setelah pihak internal bank melakukan penelusuran.

"Kami sudah melakukan pemblokiran. (Berdasarkan) rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masih menginginkan seluruhnya," ujarnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X